Olahraga paser ikan saat ini sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia, baik oleh masyarakat nelayan maupum masyarakat penghobi terutama oleh mereka-mereka para pencinta hobi menembak. Namun demikian, penggunaan alat tangkap ikan paser (panah) yang termasuk kedalam katagori alat pertahanan diri berdasarkan Peraturan Polisi No. 1 Tahun 2022 tentang Senpi, maka dibutuhkan sosialisasi dan audiensi ke pihak berwenang untuk mendapatkan legalitas hukum.
Pengurus harian SPAMA (Solidaritas Paser Mania Aceh) yang menaungi para pemaser diseluruh Aceh berkesempatan beraudiensi ke Polda Aceh melalui Direktorat Intelkam Polda Aceh pada hari Rabu, 23 Juli 2024. Audiensi yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum SPAMA Bukhari, S.ST,.MKM ini diterima oleh Ditintelkam Polda Aceh melalui Kasiyanmin Ditintelkam Bapak Kompol Zainal Arifin, S.Sos.,M.Si.
Kepada pihak POLDA Aceh Bukhari menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan dalam rangka menjalin silaturahmi dan kerjasama serta melaporkan keberadaan organisasi perkumpulan para penghobi menangkap ikan dengan alat tangkap paser yang ada di provinsi Aceh sekaligus melakukan sosialisasi tentang alat tangkap ikan paser yang modern dan ramah lingkungan.
Bukhari berharap SPAMA dapat menjadi mitra Kepolisian dalam hal pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat tangkap ikan paser, sehingga seluruh anggota SPAMA dapat melaksanakan aktifitas memaser ikan dengan nyaman, tertib dan aman.
"Para peminat hobi menangkap ikan dengan alat tangkap paser ini sudah semakin banyak, sehingga jika tidak diakomodir dalam satu wadah perkumpulan (komunitas) maka ini akan menjadi sangat liar dan tidak terkendali. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang berdirinya SPAMA di Aceh dan hari ini kita menjalin kerjasama dengan Polda Aceh" ujar Bukhari.
Pihak POLDA Aceh sangat mengapresiasi keberadaan organisasi SPAMA, selain menjadi wadah perkumpulan para pemaser ikan, kegiatan yang dilakukan juga sangat positif, seperti menjaga kebersihan lingkungan perairan dan rajin menebarliarkan benih ikan. Kegiatan paser ikan ini juga mampu menekan angka perburuhan hewan darat karena banyak para pemburu liar atau bediler hewan darat beralih menjadi pemaser ikan.
"ini (paser ikan) kegiatan yang sangat positif, karena hewan-hewan buruan darat seperti burung dan hewan-hewan lainnya yang dilindungi bisa tetap hidup dan terjaga serta lestari" ujar Kompol Zainal Arifin.
Untuk diketahui, SPAMA adalah organisasi perkumpulan para penghobi paser ikan yang ada di Aceh. Saat ini SPAMA telah memiliki tiga Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Korwil Banda Aceh, Aceh Besar dan Nagan Raya.
Paser tergolong jenis alat tangkap ikan yang sangat ramah lingkungan karena dapat menangkap ikan dengan cara terpilih dan hanya menangkap ikan dengan ukuran yang layak konsumsi tanpa merusak ekosistem biota air lainnya.
Paser merupakan alat tusuk berbentuk panah, panjang dan tajam dengan ukuran yang berfariasi yang dilontarkan dengan tekan angin/gas, panah, per, karet atau pelontar, yang diikat dengan benang PE/senar.
Meski dengan berbagai jenis alat lontarnya tersebut, paser ikan masih tergolong aman karena terdapat ikatan benang PE pada pangkal panah paser sebagai kendali, sehingga saat panah paser dilontarkan dan mengenai ikan maka akan ditarik seperti halnya para pemancing manarik ikan ketika strike.
"oleh karena panah paser ini termasuk kategori alat pertahanan diri (tajam) berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang Senpi, maka nantinya akan ada Surat Keterangan yang akan diberikan ke SPAMA sehingga seluruh Pemaser yang bernaung di SPAMA dapat beraktifitas dengan tertib, aman & nyaman" Kompol Zainal Arifin menambahkan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Pengawas SPAMA T.Safrul Hadi, Wakil Ketua Umum Andryasmar, Sektretaris Alvis Kausar, S.T dan Bendahara M.Kaifal Thurmizi.
1 Komentar
Spama......mantap liii
BalasHapus